Bidang Perikanan memiliki tanggung jawab utama dalam merumuskan kebijakan, melaksanakan pembinaan, serta mengendalikan seluruh kegiatan pengelolaan perikanan. Mulai dari budidaya, penangkapan, pengolahan hasil, pemasaran, hingga pemberdayaan dan pengawasan pelaku usaha perikanan. Secara umum, uraian tugas Bidang Perikanan adalah sebagai berikut:
1. Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Teknis
Bidang Perikanan berperan dalam menyusun dan melaksanakan berbagai kebijakan teknis di sektor perikanan, yang meliputi:
- Menyusun kebijakan teknis pengelolaan budidaya, penangkapan, pengolahan, pemasaran hasil, pemberdayaan, dan pengawasan perikanan.
- Menyusun program kerja, melakukan koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian di setiap aspek pengelolaan perikanan.
- Menyiapkan rencana kegiatan, petunjuk teknis, serta bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dengan satuan/unit kerja atau instansi terkait.
- Melaksanakan fasilitasi dan supervisi terhadap kegiatan budidaya, penangkapan, pengolahan, pemasaran, dan pemberdayaan perikanan.
2. Pengelolaan Data, Informasi, dan Pelaporan
Sebagai dasar pengambilan keputusan dan evaluasi, Bidang Perikanan juga bertugas dalam pengelolaan informasi, antara lain:
- Mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data sektor perikanan.
- Menyiapkan laporan kinerja pengelolaan perikanan secara berkala.
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pengelolaan perikanan.
- Menyediakan data dan informasi sumber daya ikan, pembudidayaan ikan, serta usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan.
3. Pengembangan Usaha dan Pemberdayaan Nelayan serta Pembudi Daya
Bidang ini juga berfokus pada penguatan ekonomi masyarakat nelayan dan pembudi daya melalui:
- Penyediaan prasarana dan sarana usaha perikanan tangkap dan budidaya.
- Pengembangan kapasitas nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil melalui pelatihan, pendampingan, serta akses terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Fasilitasi pembentukan kelembagaan nelayan dan pembudi daya ikan kecil.
- Fasilitasi bantuan pendanaan, pembiayaan, dan kemitraan usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil di bidang perikanan.
- Melaksanakan kegiatan pendampingan serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang perikanan.
4. Perizinan dan Pelayanan Usaha Perikanan
Untuk mendukung tata kelola perikanan yang tertib dan berdaya saing, Bidang Perikanan juga memiliki fungsi pelayanan perizinan, antara lain:
- Menetapkan dan melaksanakan prosedur pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) serta memberikan pelayanan penyelenggaraannya.
- Menetapkan persyaratan dan melaksanakan penerbitan izin usaha perikanan budidaya yang berskala sederhana, semi-intensif, maupun intensif tanpa penggunaan modal atau tenaga kerja asing.
- Menetapkan dan menerbitkan Tanda Daftar bagi Pembudi Daya Ikan Kecil.
5. Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Perikanan
Bidang Perikanan juga memiliki peran dalam menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan melalui kegiatan:
- Pengawasan terhadap usaha perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan di daerah.
- Pengawasan terhadap usaha perikanan budidaya di wilayah perairan darat.
- Pelaksanaan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan budidaya.
- Perencanaan dan pengembangan pemanfaatan lahan dan air untuk kegiatan budidaya perikanan yang berkelanjutan.
6. Pengembangan dan Penguatan Rantai Nilai Produk Perikanan
Selain pada produksi, bidang ini juga fokus meningkatkan nilai tambah produk hasil perikanan dengan:
- Bimbingan penerapan standar dan persyaratan pada usaha pengolahan dan pemasaran skala mikro dan kecil.
- Fasilitasi pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
- Upaya peningkatan ketersediaan ikan untuk konsumsi dan industri pengolahan.
- Fasilitasi bagi pelaku usaha perikanan skala kecil untuk meningkatkan daya saing produk di pasar lokal maupun regional.