Bidang Ketahanan Pangan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan di daerah. Uraian tugas bidang Ketahanan Pangan dijabarkan dalam poin-poin berikut:
1. Perumusan Kebijakan dan Perencanaan Program
Bidang Ketahanan Pangan berperan dalam merumuskan kebijakan, menyusun program, dan menyiapkan dokumen perencanaan strategis terkait ketahanan pangan.
Ruang lingkup tugas ini meliputi:
- Menyusun kebijakan teknis pengelolaan sumber daya ekonomi, diversifikasi pangan, penanganan kerawanan, dan pengawasan keamanan pangan.
- Menyusun program serta mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan sumber daya ekonomi dan ketahanan pangan masyarakat.
- Menyiapkan bahan serta menyusun rencana kegiatan dan rencana kebutuhan pangan lokal.
- Menyusun rencana dan peta jalan kebutuhan infrastruktur pendukung kemandirian pangan.
- Menyusun laporan kinerja dan target konsumsi pangan per kapita per tahun.
2. Pengelolaan Data, Informasi, dan Evaluasi Pangan
Fungsi ini berfokus pada pengumpulan data, pengawasan, dan pelaporan yang menjadi dasar pengambilan kebijakan daerah.
Tugasnya meliputi:
- Mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data pengelolaan pangan.
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan ketahanan pangan.
- Menyediakan informasi harga pangan, neraca bahan makanan, serta pemantauan stok, pasokan, dan harga pangan.
- Melaksanakan penyusunan, pemutakhiran, dan analisis peta ketahanan dan kerentanan pangan.
- Melakukan koordinasi, sinkronisasi, serta evaluasi konsumsi pangan per kapita.
3. Fasilitasi dan Pembinaan Kelembagaan Pangan
Dalam mendukung penguatan kapasitas dan sinergi antarinstansi, Bidang Ketahanan Pangan berperan sebagai fasilitator dan pembina kelembagaan.
Uraian tugasnya mencakup:
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi serta supervisi pengelolaan pangan di berbagai tingkat.
- Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan unit kerja, instansi, serta lembaga terkait.
- Mengembangkan kelembagaan distribusi pangan, usaha pangan masyarakat, dan toko tani Indonesia.
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal.
- Melaksanakan penguatan kelembagaan keamanan pangan segar daerah.
4. Penyediaan Infrastruktur dan Logistik Pangan
Fungsi ini menitikberatkan pada pembangunan dan penyediaan sarana serta prasarana pendukung ketahanan pangan.
Cakupannya antara lain:
- Menyediakan infrastruktur lumbung pangan, lantai jemur, dan sarana pendukung kemandirian pangan lainnya.
- Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyediaan infrastruktur logistik pangan.
- Menyediakan pangan berbasis sumber daya lokal serta memastikan distribusi pangan pokok berjalan efektif.
- Menyusun dan melaksanakan rencana pengendalian cadangan pangan kabupaten.
5. Penanganan Kerawanan dan Pengawasan Keamanan Pangan
Kelompok tugas ini mencakup upaya pencegahan, pengendalian, serta pengawasan kualitas pangan yang beredar di masyarakat.
Rincian tugasnya mencakup:
- Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penanganan kerawanan pangan.
- Melaksanakan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan untuk daerah yang terdampak krisis.
- Melaksanakan sertifikasi, registrasi, dan pemberian rekomendasi keamanan pangan segar asal tumbuhan daerah.
- Menyediakan sarana dan prasarana pengujian mutu dan keamanan pangan.
- Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penentuan harga minimum pangan pokok lokal.
6. Tugas Lain Sesuai Kewenangan
Selain lima kelompok utama di atas, Bidang Ketahanan Pangan juga melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang dan kewenangan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk tugas koordinatif dan administratif yang mendukung pelaksanaan fungsi ketahanan pangan secara menyeluruh.