Dalam upaya mewujudkan sektor pertanian yang tangguh, modern, dan berkelanjutan, Bidang Penyediaan, Pengembangan Prasarana, dan Penyuluhan Pertanian memiliki peran yang sangat vital. Bidang ini menjadi motor penggerak dalam mengatur kebijakan, membangun infrastruktur pertanian, serta memperkuat sistem penyuluhan yang berorientasi pada peningkatan kapasitas petani dan kelembagaan di daerah.
1. Perumusan Kebijakan dan Perencanaan Teknis
Sebagai garda awal dalam perencanaan pembangunan pertanian, bidang ini memiliki tanggung jawab untuk:
- Menyusun kebijakan teknis terkait prasarana, sarana, dan pengelolaan lahan pertanian, pembangunan infrastruktur pertanian, serta kegiatan penyuluhan.
- Menyusun program dan rencana kegiatan yang meliputi penyediaan lahan, pembangunan prasarana, serta pelaksanaan penyuluhan pertanian.
- Menyusun petunjuk teknis (juknis), masterplan pengembangan kawasan dan komoditas pertanian, serta rencana pengembangan prasarana dan sarana pendukung lainnya.
- Melakukan koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian terhadap berbagai kegiatan pembangunan dan penyuluhan agar berjalan sesuai standar dan target pemerintah daerah.
2. Pengumpulan Data, Analisis, dan Pelaporan
Sebagai dasar pengambilan keputusan dan evaluasi kebijakan, bidang ini juga berperan dalam:
- Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data pertanian terkait prasarana, lahan, serta kegiatan penyuluhan.
- Menyajikan informasi dan laporan kinerja yang akurat dan komprehensif kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan.
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di tingkat kecamatan hingga kabupaten.
3. Pengelolaan dan Pelestarian Sumber Daya Pertanian
Salah satu fungsi utama bidang ini adalah memastikan ketersediaan dan keberlanjutan sumber daya pertanian. Kegiatan yang dilakukan mencakup:
- Pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), termasuk kawasan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
- Penyusunan peta lahan pertanian berkelanjutan sebagai dasar perencanaan tata ruang dan pengendalian alih fungsi lahan.
- Pelestarian dan pengawasan wilayah sumber bibit ternak serta rumpun/galur ternak lokal.
- Identifikasi, penetapan, dan pengelolaan lahan penggembalaan umum untuk mendukung sektor peternakan daerah.
4. Pembangunan dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian
Pembangunan infrastruktur menjadi pilar penting dalam meningkatkan efisiensi usaha tani. Dalam hal ini, bidang terkait melaksanakan berbagai kegiatan strategis seperti:
- Pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi usaha tani, embung pertanian, jalan usaha tani, DAM parit, long storage, serta pintu air.
- Pembangunan dan pengelolaan fasilitas pendukung, termasuk rumah potong hewan, balai penyuluh pertanian di tingkat kecamatan, dan sarana pertanian lainnya.
- Koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait guna memastikan seluruh prasarana yang dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat tani.
5. Peningkatan Kapasitas Penyuluhan dan Kelembagaan Petani
Selain aspek fisik, penguatan kapasitas sumber daya manusia pertanian menjadi fokus utama bidang ini. Tugas yang dijalankan antara lain:
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan dan desa.
- Mengembangkan kelembagaan petani dan mendorong pembentukan badan usaha milik petani (BUMP) sebagai bentuk kemandirian ekonomi.
- Menyelenggarakan sekolah lapang kelompok tani di tingkat kabupaten untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani.
- Menyediakan dan memanfaatkan sarana dan prasarana penyuluhan agar kegiatan pendampingan petani dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
6. Tugas Lain Sesuai Kewenangan
Selain tugas-tugas utama di atas, Bidang Penyediaan, Pengembangan Prasarana, dan Penyuluhan Pertanian juga melaksanakan berbagai kegiatan lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah daerah.