Sebagai unit pelaksana teknis di bawah Dinas yang membidangi peternakan, UPTD Puskeswan dan Perbibitan memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan hewan sekaligus meningkatkan mutu genetika ternak di daerah. Lembaga ini menjadi pusat layanan veteriner dan pembibitan yang mendukung pembangunan sektor peternakan yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.
Tugas Pokok
UPTD Puskeswan dan Perbibitan menjalankan tugas pokok untuk mengoordinasikan, membina, mengatur, serta melaksanakan upaya penyehatan hewan dan peningkatan mutu ternak. Melalui kegiatan pembinaan teknis, pelayanan kesehatan hewan, hingga pengawasan mutu bibit, UPTD ini berperan menjaga agar populasi ternak di daerah tetap sehat, produktif, dan sesuai dengan standar pembibitan nasional.
Uraian Tugas
Dalam pelaksanaan teknis di lapangan, UPTD Puskeswan dan Perbibitan menjalankan beragam kegiatan yang saling terintegrasi untuk memastikan kesehatan dan kualitas populasi ternak, antara lain:
- Merencanakan dan melaksanakan program pelayanan kesehatan hewan dan perbibitan, termasuk kegiatan kesehatan masyarakat veteriner.
- Melaksanakan berbagai tindakan penyehatan hewan, seperti pemberian vitamin, vaksinasi, pengobatan penyakit, diagnosa, isolasi, observasi, hingga bedah bangkai dan rehabilitasi penyakit.
- Melakukan penilaian terhadap berbagai kategori ternak, mencakup ternak bibit, penggemukan, dan ternak afkir di sentra-sentra pembibitan peternakan.
- Melaksanakan pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan secara berkala untuk menjamin efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan program.
- Menjalankan tugas lain yang relevan sesuai bidang tugas dan kewenangan lembaga, sejalan dengan kebijakan teknis Dinas yang menaunginya.
Fungsi Utama
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, UPTD Puskeswan dan Perbibitan memiliki beberapa fungsi strategis, yaitu:
- Menyusun program kerja dan perencanaan kegiatan yang mencakup pengelolaan serta pemanfaatan fasilitas pusat kesehatan hewan dan perbibitan ternak.
- Membina dan memelihara sarana serta fasilitas pelayanan veteriner dan pembibitan, agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat peternak.
- Melakukan pengawasan terhadap kebersihan lingkungan pusat kesehatan hewan dan area perbibitan untuk menjamin standar higienitas dan keamanan biologis.
- Melakukan pengawasan serta penilaian terhadap ternak bibit, ternak penggemukan, dan ternak afkir, termasuk memantau proses penjualan ternak tidak produktif pada kawasan pembibitan.
- Memberikan pelayanan langsung di bidang kesehatan hewan dan pembibitan, baik preventif maupun kuratif.
- Mengelola urusan ketatausahaan sebagai bagian dari tata kelola administrasi yang tertib dan transparan.