Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN Daerah tidak hanya diberikan secara penuh, tetapi juga disesuaikan dengan disiplin, kehadiran, dan produktivitas kerja. Pemerintah daerah menetapkan mekanisme pengurangan TPP untuk memastikan ASN bekerja tepat waktu, disiplin, dan bertanggung jawab.
Pengurangan TPP dapat terjadi pada beberapa kondisi
1.Keterlambatan masuk kerja atau tidak mengikuti apel:
- Pengurangan poin 0,25 untuk terlambat 5–30 menit,
- Pengurangan poin 0,50 untuk terlambat 31–60 menit
- Pengurangan poin 1,00 untuk terlambat 61–90 menit
- Pengurangan poin 1,50 untuk terlambat lebih dari 90 menit
2. Pulang kerja lebih awal tanpa keterangan:
- Pengurangan poin 0,25 untuk terlambat 1–30 menit,
- Pengurangan poin 0,50 untuk terlambat 31–60 menit
- Pengurangan poin 1,00 untuk terlambat 61–90 menit
- Pengurangan poin 1,50 untuk terlambat lebih dari 90 menit
3.Tidak masuk kerja 1 hari penuh: pengurangan 3 poin.
Catatan:
Pengurangan poin ini tidak berlaku jika ASN memiliki izin dari atasan. Izin dibatasi:
- Kehadiran harian: maksimal 1 kali/minggu.
- Apel gabungan, senam Jumat, ceramah Jumat: maksimal 1 kali/bulan.
- Tidak masuk kerja sehari penuh: maksimal 2 kali/bulan.
Jika ASN sedang menjalani tugas dinas, kehadiran tetap dihitung dengan melampirkan surat tugas.
Pengurangan TPP karena Cuti atau Sakit
- Cuti besar/sakit <6 bulan: TPP 40% dari TPP per kelas jabatan.
- Cuti sakit 6–12 bulan dengan surat dokter: TPP 20%.
- Masuk kerja <7 hari dalam sebulan: maksimal 40% dari TPP.
Rumus Perhitungan TPP
Besaran TPP dihitung dengan memperhatikan pengurangan akibat kehadiran, cuti, dan faktor produktivitas:
TPP = TOTAL TPP - TOTAL PENGURANGAN * 100%
Pengurangan dihitung dari:
- BK = Beban Kerja
- PK = Prestasi Kerja
- KK = Kondisi Kerja
- KP = Kelangkaan Profesi
Contoh Perhitungan:
Misal, seorang ASN memiliki TPP penuh Rp 3.000.000 per bulan. Selama bulan tersebut:
- Terlambat 1 kali 45 menit (TL2) → 0,50 poin
- Pulang lebih awal 1 kali 20 menit (PSW1) → 0,25 poin
- Kehadiran E-Kinerja tercapai 50% dari target 60%
- Kehadiran E-Office tercapai 35% dari target 40%
Langkah perhitungan:
- Selisih kinerja:
- Selisih E-Kinerja = 60% - 50% = 10%
- Selisih E-Office = 40% - 35% = 5%
Total selisih = 15% → unsur pengali setiap kriteria
Total pengurangan poin:
- BK = 0,50 × 15% = 0,075
- PK = 0,25 × 15% = 0,0375
- KK dan KP = 0 (misal tidak ada pengurangan)
Total pengurangan = 0,075 + 0,0375 = 0,1125 → 11,25%
TPP yang diterima:
3.000.000 - (3.000.000 * 11,25%) = 3.000.000 - 337.500 = 2.662.500
Dengan demikian, ASN menerima TPP sebesar Rp 2.662.500 untuk bulan tersebut.