Definisi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Tujuan Pengadaan
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka:
- Penyelesaian penataan pegawai non-ASN.
- Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.
- Memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
- Peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Status Kepegawaian
Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah. Diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
Pelaksanaan Tugas dan Kinerja
Perjanjian Kerja
Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap 1 tahun dengan isi perjanjian kerja paling sedikit memuat:
- Nama jabatan.
- Ekspektasi kinerja.
- Unit kerja penempatan.
- Skema kerja.
- Masa perjanjian kerja.
- Hak dan kewajiban.
- Sanksi.
PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Kinerja dan Evaluasi
Melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja. Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi. Hasil evaluasi digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.
Hak dan Kewajiban
Upah dan Fasilitas
Diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Sumber pendanaan untuk upah dapat berasal selain dari belanja pegawai. Mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban
- Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN.
- Menjaga netralitas.
- Disiplin
Ketentuan terkait disiplin sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN.
Pemberhentian
Ketentuan Pemberhentian
- Diangkat menjadi PPPK atau CPNS.
- Mengundurkan diri.
- Meninggal dunia.
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
- Mencapai batas usia pensiun dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
- Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani.
- Tidak berkinerja.
- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
- Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau pidana kejahatan Jabatan.
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.