Dasar Seleksi
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024. Pengadaan dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:
- telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
- telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan:
- Guru dan Tenaga Kependidikan.
- Tenaga Kesehatan.
- Tenaga Teknis.
- Pengelola Umum Operasional.
- Operator Layanan Operasional.
- Pengelola Layanan Operasional.
- Penata Layanan Operasional.
Tahapan Pengadaan:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
- Rincian kebutuhan bagi pegawai non-ASN wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.
- Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah.
- Rincian kebutuhan terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
- PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan rincian kebutuhan.
- Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
- PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pengangkatan Menjadi PPPK Penuh
Dasar Pengangkatan
PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/ evaluasi kinerja. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Tahapan Pengangkatan Menjadi PPPK Penuh:
- PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri PANRB.
- Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK.
- PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN.
- Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status.
- PPK menetapkan pengangkatan PPPK.
Pembatalan Pengangkatan
Proses pengangkatan dibatalkan jika pegawai non-ASN yang diusulkan kemudian hari:
- Mengundurkan diri.
- Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan.
- Meninggal dunia.