Pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai Kepmen PANRB No. 16 Tahun 2025

Oleh Administrator, dipublikasikan pada
Topik: PPPK

Dasar Seleksi
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024. Pengadaan dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
  • telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan.
  • Tenaga Kesehatan.
  • Tenaga Teknis.
  • Pengelola Umum Operasional.
  • Operator Layanan Operasional.
  • Pengelola Layanan Operasional.
  • Penata Layanan Operasional.

Tahapan Pengadaan:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
  2. Rincian kebutuhan bagi pegawai non-ASN wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.
  3. Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah.
  4. Rincian kebutuhan terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
  5. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan rincian kebutuhan.
  6. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
  7. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pengangkatan Menjadi PPPK Penuh

Dasar Pengangkatan
PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/ evaluasi kinerja. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Tahapan Pengangkatan Menjadi PPPK Penuh:

  1. PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri PANRB.
  2. Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK.
  3. PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN.
  4. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status.
  5. PPK menetapkan pengangkatan PPPK.

Pembatalan Pengangkatan
Proses pengangkatan dibatalkan jika pegawai non-ASN yang diusulkan kemudian hari:

  1. Mengundurkan diri.
  2. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan.
  3. Meninggal dunia.