Bidang Peternakan memiliki peranan strategis dalam menjaga ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat peternak, serta memastikan kesehatan hewan dan keamanan pangan asal hewan. Sebagai bagian penting dari struktur organisasi perangkat daerah, Bidang Peternakan bertanggung jawab untuk mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan sektor peternakan.
Tugas Pokok Bidang Peternakan
Dalam menjalankan fungsinya, Bidang Peternakan memiliki tiga lingkup utama tugas yang saling berkaitan, yaitu:
1. Penyediaan dan Pengembangan Sarana Peternakan
Bidang Peternakan berperan memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan peternakan, seperti fasilitas kandang, alat produksi, hingga sarana pendukung pakan dan pembibitan. Melalui perencanaan dan pengawasan yang tepat, ketersediaan sarana tersebut diharapkan mampu menunjang peningkatan produktivitas ternak secara berkelanjutan.
2. Pengembangan Usaha Produksi dan Pengolahan Hasil Peternakan
Selain mendukung kegiatan produksi, Bidang Peternakan juga bertugas mendorong peningkatan nilai tambah hasil peternakan melalui pengolahan yang berorientasi pada pasar. Langkah ini dilakukan melalui pembinaan kepada pelaku usaha peternakan agar mampu bersaing secara ekonomi dan menjaga kualitas produk hasil ternak.
3. Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
Upaya pengendalian penyakit hewan menjadi prioritas dalam menjaga populasi ternak yang sehat dan produktif. Bidang Peternakan juga berperan dalam menjamin keamanan pangan asal hewan agar layak konsumsi serta melindungi masyarakat dari potensi zoonosis (penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia).
Fungsi Utama Bidang Peternakan
Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Bidang Peternakan memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:
1. Perencanaan dan Penyusunan Program
Melakukan penyusunan rencana dan program kerja yang terarah dalam penyediaan sarana peternakan, pengembangan produksi, serta pengendalian kesehatan hewan.
2. Koordinasi dan Pembinaan Teknis
Mengoptimalkan kerja sama antar instansi dan memberikan pembinaan teknis kepada peternak, kelompok ternak, maupun pelaku usaha peternakan agar seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.
3. Pengaturan dan Pengendalian Operasional
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan peternakan agar sesuai dengan kebijakan daerah dan peraturan perundang-undangan, serta menindaklanjuti berbagai potensi permasalahan di lapangan.