Bidang Peternakan merupakan salah satu unsur pelaksana teknis yang memiliki peran penting dalam pembangunan sektor peternakan di daerah. Tujuan utamanya adalah memastikan peningkatan produktivitas, kesehatan hewan, dan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya peternakan secara efektif dan berkelanjutan.
Untuk menjalankan fungsi tersebut, Bidang Peternakan memiliki berbagai uraian tugas yang dapat dikelompokkan ke dalam beberapa aspek utama sebagai berikut:
1. Perencanaan dan Penyusunan Kebijakan Teknis
Bidang Peternakan berperan dalam menyusun arah dan strategi pelaksanaan kegiatan peternakan yang efektif, meliputi:
- Menyusun kebijakan teknis di bidang penyediaan sarana peternakan, usaha produksi dan pengolahan hasil peternakan, serta pengendalian kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
- Menyusun program kerja dan rencana kegiatan terkait pengembangan sarana, produksi, pengolahan hasil, serta kesehatan hewan.
- Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan bidang peternakan agar sesuai dengan kebijakan daerah dan standar teknis nasional.
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data peternakan untuk mendukung perumusan kebijakan berbasis bukti.
2. Koordinasi, Pembinaan, dan Fasilitasi Teknis
Dalam rangka menjamin keselarasan pelaksanaan program peternakan, Bidang Peternakan bertugas untuk:
- Melakukan koordinasi dan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan peternakan di tingkat lapangan.
- Menyelenggarakan fasilitasi dan supervisi kegiatan peternakan bersama instansi terkait dan pelaku usaha.
- Melakukan kerja sama lintas sektor dengan satuan/unit kerja dan instansi lain dalam bidang penyediaan sarana, produksi, pengolahan hasil, serta kesehatan hewan.
- Melaksanakan pendampingan teknis dalam penggunaan sarana pendukung peternakan agar sesuai dengan spesifikasi komoditas dan teknologi lokasi.
3. Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program, Bidang Peternakan melaksanakan kegiatan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan, meliputi:
- Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan bidang peternakan dan kesehatan hewan.
- Pengawasan penggunaan sarana peternakan agar sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan daerah.
- Menyusun laporan kinerja bidang peternakan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan program.
- Melaksanakan pengawasan mutu benih/bibit ternak, bahan pakan, dan peredaran produk peternakan agar tetap sesuai standar kualitas.
- Melakukan penilaian risiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan, serta pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran hewan atau produk hewan sesuai ketentuan teknis.
4. Pengelolaan Sumber Daya Genetik (SDG) Hewan
Sebagai upaya menjaga keanekaragaman dan ketahanan genetik, Bidang Peternakan melaksanakan kegiatan:
- Menjamin kemurnian dan kelestarian Sumber Daya Genetik (SDG) hewan.
- Meningkatkan kualitas SDG hewan melalui program pembibitan dan seleksi.
- Memanfaatkan SDG hewan untuk mendukung pengembangan ternak unggul dan peningkatan produksi.
5. Pengendalian Penyakit Hewan dan Kesehatan Veteriner
Menjaga kesehatan hewan dan mencegah penyebaran penyakit menjadi fokus penting Bidang Peternakan, dengan kegiatan:
- Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan serta zoonosis.
- Pembebasan penyakit hewan menular di wilayah kabupaten.
- Penanggulangan daerah terdampak wabah penyakit hewan.
- Pelaksanaan pelayanan jasa medik veteriner.
- Pengujian laboratorium kesehatan masyarakat veteriner untuk memastikan keamanan pangan asal hewan.
6. Pengembangan Produksi dan Pemasaran Hasil Peternakan
Selain aspek teknis, Bidang Peternakan juga mendukung pengembangan ekonomi sektor peternakan melalui:
- Penyusunan dan pelaksanaan program pengolahan hasil peternakan yang bernilai tambah.
- Promosi hasil peternakan dan penyebarluasan informasi pasar untuk memperluas akses peternak terhadap peluang usaha.
- Mendorong penerapan teknologi pengolahan hasil agar produk peternakan daerah lebih kompetitif dan berdaya saing.