Tujuan Penetapan Angka Kredit
Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk dua tujuan:
- Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional.
- Kenaikan pangkat.
Angka Kredit untuk Pengangkatan
Penetapan Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional berlaku untuk empat mekanisme:
- Pengangkatan pertama.
- Perpindahan dari jabatan lain.
- Penyesuaian.
- Promosi.
1. Pengangkatan Pertama
- Berlaku bagi PNS yang diangkat melalui pengadaan calon PNS (CPNS) pada jenjang ahli pertama, ahli muda, pemula, atau terampil.
- Perolehan Angka Kredit ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama masa kerja calon PNS.
- Konversi Predikat Kinerja ini dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja dan dihitung secara proporsional selama calon PNS melaksanakan tugas.
2. Perpindahan dari Jabatan Lain
Berlaku untuk dua jenis perpindahan:
- Perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional (antar-JF)
- Perpindahan antar kelompok jabatan (misalnya, dari jabatan administrasi ke fungsional).
Penjelasan lebih lanjut
- Perpindahan dalam kelompok JF (antar-JF): Angka Kredit ditetapkan sesuai dengan Angka Kredit yang dimiliki pada Jabatan Fungsional sebelumnya.
- Perpindahan antar kelompok jabatan (misal: Administrasi ke JF): Angka Kredit dihitung berdasarkan konversi Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir.
- Hasil konversi tersebut ditambah dengan Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
- Jika PNS memiliki pangkat tertinggi di jabatan administrasi dan masa kepangkatannya lebih dari 3 tahun, konversi Predikat Kinerja dihitung dari 3 tahun terakhir.
- Jika pangkat/golongan PNS tidak sesuai dengan jenjang jabatan fungsional yang dituju, Angka Kredit ditetapkan sesuai tabel di Lampiran II angka 3.
- Bagi PNS dari jabatan pelaksana yang pindah ke Jabatan Fungsional keterampilan, Angka Kredit ditetapkan berdasarkan Predikat Kinerja dan jenjang jabatan sesuai pangkat/golongannya.
3. Penyesuaian
Angka Kredit penyesuaian (termasuk penyetaraan) diberikan berdasarkan pangkat/golongan ruang, kualifikasi pendidikan, dan masa kerja dalam pangkat terakhir.
Masa kerja dihitung dalam rentang tertentu (misal: 1 tahun s.d. < 2 tahun dihitung 1 tahun, 4 tahun atau lebih dihitung 4 tahun).
Bagi PNS jabatan pelaksana, masa kerja dihitung sejak calon PNS.
Angka Kredit penyesuaian/penyetaraan ini diberikan tambahan Angka Kredit Dasar.
4. Promosi
Angka Kredit pengangkatan promosi ditetapkan untuk:
- Promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional.
- Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional.
Penjelasan lebih lanjut
- Angka Kredit promosi ke dalam Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja dan dapat ditambah Angka Kredit Dasar.
- Angka Kredit untuk kenaikan jenjang jabatan ditetapkan berdasarkan akumulasi konversi Predikat Kinerja.
- Kelebihan Angka Kredit saat kenaikan jenjang tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang berikutnya.
Syarat Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional:
- Adanya ketersediaan kebutuhan jabatan.
- Memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan.
- Memiliki Predikat Kinerja paling rendah "baik" dalam 1 tahun terakhir.
- Telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
5. Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit
Proses Penilaian dan Konversi
- Penilaian kinerja dilakukan oleh atasan langsung yang bertindak sebagai Pejabat Penilai Kinerja.
- Pejabat Penilai Kinerja menilai sasaran kinerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional melalui evaluasi periodik dan tahunan untuk mendapatkan Predikat Kinerja.
- Predikat Kinerja tersebut dikonversikan menjadi Angka Kredit.
- Angka Kredit ini dituangkan dalam Penetapan Angka Kredit (PAK).
- PAK baru ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja setelah Angka Kredit kumulatif yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jenjang jabatan telah terpenuhi.
- PAK yang sudah ditetapkan kemudian disampaikan oleh Pejabat Penilai Kinerja (melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT Pratama) kepada pengelola kepegawaian dan diteruskan ke Tim Penilai Kinerja PNS.
- Angka Kredit hasil konversi diakumulasikan untuk kebutuhan kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang.
Waktu Penilaian dan Perhitungan
- Angka Kredit diperoleh dari Predikat Kinerja yang dinilai secara tahunan atau periodik.
- Penilaian periodik dapat dihitung secara proporsional.
- Jika Angka Kredit Kumulatif sudah terpenuhi melalui penilaian periodik, Pejabat Fungsional dapat diusulkan kenaikan pangkat/jabatannya pada periode terdekat tanpa harus menunggu hasil penilaian tahunan.
- Perhitungan proporsional menggunakan rumus: (Jumlah bulan periode penilaian / Jumlah bulan dalam satu tahun) x Persentase Predikat Kinerja x Koefisien Angka Kredit tahunan.
Tambahan Angka Kredit dari Pendidikan
- Pejabat Fungsional yang memperoleh ijazah pendidikan formal lebih tinggi diberikan tambahan Angka Kredit.
- Tambahan Angka Kredit ini diberikan sebesar 25% dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya.
- Tambahan ini hanya diberikan untuk 1 (satu) kali penilaian.
- Syarat untuk mendapatkan tambahan Angka Kredit ini adalah memiliki Predikat Kinerja paling rendah "baik".
6. Kenaikan Pangkat dan Kebutuhan Angka Kredit
Syarat Umum Kenaikan Pangkat
Pejabat Fungsional dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya apabila memenuhi syarat berikut:
- Paling singkat telah 2 (dua) tahun berada dalam pangkat terakhir.
- Telah memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
- Memiliki nilai Predikat Kinerja paling rendah "baik" dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Kenaikan Pangkat Pengangkatan Pertama
- PNS yang diangkat melalui pengangkatan pertama, namun belum juga diangkat dan dilantik ke dalam Jabatan Fungsional (JF), tidak akan diberikan kenaikan pangkat reguler.
- Kenaikan pangkat bagi PNS tersebut baru akan diproses melalui mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional setelah yang bersangkutan diangkat dan dilantik ke dalam jabatannya.
Kewenangan Penetapan Kenaikan Pangkat Kategori Keahlian
- Ditetapkan oleh Presiden:
- Kenaikan pangkat dari Pembina Utama Madya (golongan IV/d) ke Pembina Utama (golongan IV/e) untuk jenjang Ahli Utama.
- Kenaikan pangkat dari Pembina Utama Muda (golongan IV/c) ke Pembina Utama Madya (golongan IV/d) untuk jenjang Ahli Utama.
- Ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas nama Presiden:
- Kenaikan pangkat dari Pembina Utama Muda (golongan IV/c) ke Pembina Utama Madya (golongan IV/d) untuk jenjang Ahli Madya.
- Kenaikan pangkat dari Pembina Tingkat I (golongan IV/b) ke Pembina Utama Muda (golongan IV/c) untuk jenjang Ahli Madya.
- Ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK):
- Kenaikan pangkat dari Penata Muda (golongan III/a) jenjang Ahli Pertama, sampai dengan kenaikan pangkat menjadi Pembina Tingkat I (golongan IV/b) jenjang Ahli Madya.
- Penetapan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS dan setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
Kewenangan Penetapan Kenaikan Pangkat Kategori Keterampilan
- Kenaikan pangkat untuk seluruh jenjang Kategori Keterampilan, mulai dari Pengatur Muda (golongan II/a) jenjang Pemula, sampai dengan Penata Tingkat I (golongan III/d) jenjang Penyelia, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Penetapan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS dan setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
7. Mekanisme Pengusulan Kenaikan Pangkat
Bagi JF yang memperoleh ijazah lebih tinggi (namun pangkatnya masih di bawah pangkat terendah pendidikannya):
- Pejabat Penilai Kinerja akan menilai Angka Kredit (AK) dari perolehan ijazah tersebut.
- Jika Angka Kredit sudah memenuhi syarat, akan diusulkan kenaikan pangkat.
- Jika Angka Kredit belum memenuhi syarat, akan diusulkan untuk mengikuti kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
- Setelah lulus ujian penyesuaian ijazah, Pejabat Penilai Kinerja akan menetapkan perolehan Angka Kredit sesuai kebutuhan kenaikan pangkat, dan selanjutnya dapat diajukan Kenaikan Pangkat.
Jika memenuhi syarat kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang secara bersamaan:
Pejabat Fungsional tersebut harus dinaikkan jenjangnya terlebih dahulu, baru kemudian diusulkan kenaikan pangkatnya menggunakan Angka Kredit yang sama.
Jika memenuhi syarat kenaikan jenjang tapi tidak tersedia kebutuhan jabatan (formasi):
- Pejabat Fungsional tersebut tetap dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali.
- Usulan ini harus mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan persyaratan jabatan dari jenjang yang akan dituju.
- Syarat untuk kenaikan pangkat 1 (satu) kali ini adalah:
- Memenuhi AK Kumulatif untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang.
- Telah lulus Uji Kompetensi.
- Tersedia dalam peta jabatan.
- Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Predikat Kinerja paling rendah "baik" dalam 2 tahun terakhir.
- Telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 2 tahun.
8. Ketentuan Kelebihan Angka Kredit:
- Jika seorang Pejabat Fungsional memiliki Angka Kredit melebihi yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, maka kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan (hangus) untuk kenaikan pangkat berikutnya.
- Jika seorang Pejabat Fungsional memiliki Angka Kredit melebihi yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi namun masih dalam satu jenjang jabatan yang sama, maka kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
9. Perpindahan dari Kategori Keterampilan ke Keahlian
- Pejabat Fungsional Keterampilan yang telah memperoleh ijazah atau sertifikat profesi yang sesuai dengan kualifikasi Kategori Keahlian dapat diangkat ke Kategori Keahlian melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain.
- Jika pangkatnya masih di bawah Penata Muda (III/a), dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke III/a setelah lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
- Jika sudah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk naik ke III/a, kenaikan pangkat dapat dilakukan tanpa melalui ujian penyesuaian ijazah.
10. Syarat pengangkatan Keterampilan ke Keahlian:
- Memiliki pangkat paling rendah Penata Muda (III/a) atau Penata Muda Tingkat I (III/b), sesuai syarat jabatan.
- Memiliki ijazah Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.
- Tersedia lowongan kebutuhan jabatan.
- Memenuhi syarat lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
11. Mekanisme Pengangkatan (setelah lulus Uji Kompetensi):
- JF Keterampilan dengan pangkat III/a dan III/b dapat diangkat ke jenjang Ahli Pertama.
- JF Keterampilan dengan pangkat III/c dan III/d dapat diangkat ke jenjang Ahli Muda.
- Angka Kredit yang diberikan saat pengangkatan ini adalah hasil dari konversi Predikat Kinerja ditambah dengan Angka Kredit Dasar pada jenjang jabatannya yang baru.