Pemberhentian Pegawai

Oleh Administrator, dipublikasikan pada
Topik: Pegawai Negeri Sipil

Pegawai ASN dapat diberhentikan dalam dua kategori:

Atas permintaan sendiri: dilakukan ketika pegawai mengundurkan diri.
Tidak atas permintaan sendiri: berlaku dalam kondisi tertentu, antara lain:

  1. Melakukan pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 1945.
  2. Meninggal dunia.
  3. Mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
  4. Terpengaruh perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
  5. Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas.
  6. Tidak berkinerja.
  7. Melakukan pelanggaran disiplin berat.
  8. Dipidana penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  9. Dipidana terkait kejahatan jabatan atau kejahatan yang berhubungan dengan jabatan.
  10. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Catatan: Pemberhentian karena alasan pelanggaran ideologi, disiplin berat, tindak pidana terkait jabatan, atau keanggotaan partai politik termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.

Pemberhentian Sementara
PNS dapat diberhentikan sementara dalam situasi berikut:

  1. Diangkat menjadi pejabat negara.
  2. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-struktural.
  3. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  4. Ditahan sebagai tersangka atau terdakwa dalam proses hukum.

Pengaktifan kembali pegawai yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Batas Usia Pensiun
Batas usia pensiun Pegawai ASN dibedakan menurut jabatan:

Jabatan Manajerial:

  • Pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama: 60 tahun.
  • Pejabat administrator dan pengawas: 58 tahun.

Jabatan Non-Manajerial:

  • Pejabat fungsional: sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Pejabat pelaksana: 58 tahun.

Dokumen pengurusan pensiun PNS
Daftar dokumen di bawah ini didasarkan pada informasi Layanan Pensiun BKPSDM Kab. Balangan

  1. Surat Pengantar Kepala SKPD PNS
  2. Fotocopy Kartu Pegawai
  3. Fotocopy SK CPNS
  4. Fotocopy SK PNS
  5. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  6. Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  7. Fotocopy SK Pelimpahan dari PNS Pusat ke PNS Daerah
  8. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  9. Fotocopy Surat Nikah
  10. Fotocopy Kartu Isteri/Suami
  11. Fotocopy AKTA Kelahiran (Ybs, Isteri, dan Anak yang masih ditanggung)
  12. Daftar Riwayat Hidup / Pekerjaan
  13. Surat Keterangan Kematian (untuk Pensiun Janda/Duda)
  14. Daftar Susunan Keluarga
  15. Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Sementara
  16. Surat Pernyataan Penyerahan Barang Milik Negara
  17. Surat Keterangan Tempat Tinggal Selama Pensiun
  18. Surat Keterangan Tidak Pernah Mendapat Hukuman Disiplin selama 1 Tahun Terakhir
  19. Fotocopy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 (Dua) Tahun Terakhir
  20. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun PNS yang Mencapai Batas Usia Pensiun
  21. Pas Photo Ukuran 3 x 4 cm Sebanyak 10 Lembar
  22. Fotocopy Kartu Anggota Peserta TASPEN