Pegawai ASN dapat diberhentikan dalam dua kategori:
Atas permintaan sendiri: dilakukan ketika pegawai mengundurkan diri.
Tidak atas permintaan sendiri: berlaku dalam kondisi tertentu, antara lain:
- Melakukan pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 1945.
- Meninggal dunia.
- Mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
- Terpengaruh perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
- Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas.
- Tidak berkinerja.
- Melakukan pelanggaran disiplin berat.
- Dipidana penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Dipidana terkait kejahatan jabatan atau kejahatan yang berhubungan dengan jabatan.
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Catatan: Pemberhentian karena alasan pelanggaran ideologi, disiplin berat, tindak pidana terkait jabatan, atau keanggotaan partai politik termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.
Pemberhentian Sementara
PNS dapat diberhentikan sementara dalam situasi berikut:
- Diangkat menjadi pejabat negara.
- Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-struktural.
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
- Ditahan sebagai tersangka atau terdakwa dalam proses hukum.
Pengaktifan kembali pegawai yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Batas Usia Pensiun
Batas usia pensiun Pegawai ASN dibedakan menurut jabatan:
Jabatan Manajerial:
- Pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama: 60 tahun.
- Pejabat administrator dan pengawas: 58 tahun.
Jabatan Non-Manajerial:
- Pejabat fungsional: sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Pejabat pelaksana: 58 tahun.
Dokumen pengurusan pensiun PNS
Daftar dokumen di bawah ini didasarkan pada informasi Layanan Pensiun BKPSDM Kab. Balangan
- Surat Pengantar Kepala SKPD PNS
- Fotocopy Kartu Pegawai
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
- Fotocopy SK Pelimpahan dari PNS Pusat ke PNS Daerah
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
- Fotocopy Surat Nikah
- Fotocopy Kartu Isteri/Suami
- Fotocopy AKTA Kelahiran (Ybs, Isteri, dan Anak yang masih ditanggung)
- Daftar Riwayat Hidup / Pekerjaan
- Surat Keterangan Kematian (untuk Pensiun Janda/Duda)
- Daftar Susunan Keluarga
- Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Sementara
- Surat Pernyataan Penyerahan Barang Milik Negara
- Surat Keterangan Tempat Tinggal Selama Pensiun
- Surat Keterangan Tidak Pernah Mendapat Hukuman Disiplin selama 1 Tahun Terakhir
- Fotocopy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 (Dua) Tahun Terakhir
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun PNS yang Mencapai Batas Usia Pensiun
- Pas Photo Ukuran 3 x 4 cm Sebanyak 10 Lembar
- Fotocopy Kartu Anggota Peserta TASPEN