Kebutuhan Angka Kredit Jabatan Fungsional

Oleh Administrator, dipublikasikan pada
Topik: Pegawai Negeri Sipil

Rincian Kebutuhan Angka Kredit (AK)

Kenaikan Pangkat (Kategori Keterampilan):

  • II/a (Pemula) ke II/b (Terampil): membutuhkan 15 AK.
  • II/b (Terampil) ke II/c: membutuhkan 20 AK.
  • II/c (Terampil) ke II/d: membutuhkan 20 AK.
  • II/d (Terampil) ke III/a (Mahir): membutuhkan 20 AK.
  • III/a (Mahir) ke III/b: membutuhkan 50 AK.
  • III/b (Mahir) ke III/c (Penyelia): membutuhkan 50 AK.
  • III/c (Penyelia) ke III/d: membutuhkan 100 AK.

Kenaikan Jenjang (Kategori Keterampilan) - AK Kumulatif:

  • Pemula ke Terampil: membutuhkan 15 AK.
  • Terampil ke Mahir: membutuhkan 60 AK.
  • Mahir ke Penyelia: membutuhkan 100 AK.
  • Pengecualian: Jika pengangkatan dimulai dari jenjang Terampil golongan II/c, untuk naik ke jenjang Mahir membutuhkan 40 AK.

Kenaikan Pangkat (Kategori Keahlian):

  • III/a (Ahli Pertama) ke III/b: membutuhkan 50 AK.
  • III/b (Ahli Pertama) ke III/c: membutuhkan 50 AK.
  • III/c (Ahli Muda) ke III/d: membutuhkan 100 AK.
  • III/d (Ahli Muda) ke IV/a: membutuhkan 100 AK.
  • IV/a (Ahli Madya) ke IV/b: membutuhkan 150 AK.
  • IV/b (Ahli Madya) ke IV/c: membutuhkan 150 AK.
  • IV/c (Ahli Madya) ke IV/d: membutuhkan 150 AK.
  • IV/d (Ahli Utama) ke IV/e: membutuhkan 200 AK.

Kenaikan Jenjang (Kategori Keahlian) - AK Kumulatif:

  • Ahli Pertama ke Ahli Muda: membutuhkan 100 AK.
  • Ahli Muda ke Ahli Madya: membutuhkan 200 AK.
  • Ahli Madya ke Ahli Utama: membutuhkan 450 AK.

Pengecualian: Jika pengangkatan dimulai dari jenjang Ahli Pertama golongan III/b, untuk naik ke jenjang Ahli Muda membutuhkan 50 AK.

Ketentuan Tambahan

1. Pengangkatan Kembali Setelah Tugas Belajar

  • Pejabat Fungsional (JF) yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan dapat diangkat kembali ke dalam jabatannya setelah selesai.
  • Angka Kredit (AK) yang digunakan saat pengangkatan kembali adalah Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki pada jenjang jabatannya.
  • AK tersebut dapat ditambah dari hasil penilaian kinerja atas tugas-tugas di bidang Jabatan Fungsional yang dilaksanakan selama masa pemberhentian (tugas belajar).

2. Pengangkatan Kembali Setelah Penugasan di Jabatan Lain

  • JF yang diberhentikan karena ditugaskan penuh pada jabatan JPT, Administrator, Pengawas, atau Pelaksana dapat menduduki kembali Jabatan Fungsional.
  • Terdapat dua mekanisme untuk kembali: a. Pengangkatan kembali; atau b. Perpindahan dari jabatan lain.
  • Jika melalui mekanisme "pengangkatan kembali", JF tersebut dapat disesuaikan pada jenjang yang sesuai dengan pangkat terakhirnya.
  • Syarat penyesuaian jenjang ini adalah:
    • Dilakukan paling singkat 1 tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya.
    • Hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat "baik".
    • Telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
    • Tersedia kebutuhan jabatan.

3. Perhitungan Angka Kredit Pengangkatan Kembali

  • Saat diangkat kembali, JF menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya.
  • AK tersebut dapat ditambah dengan Angka Kredit hasil konversi Predikat Kinerja selama masa pemberhentian.
  • Perhitungan AK konversi selama diberhentikan dihitung dari Predikat Kinerja terhitung mulai tanggal pangkat terakhir dan ditambahkan Angka Kredit Dasar.
  • Jika masa pangkat selama diberhentikan tersebut lebih dari 4 tahun, maka konversi Predikat Kinerja dihitung maksimal hanya 4 tahun.