Rincian Kebutuhan Angka Kredit (AK)
Kenaikan Pangkat (Kategori Keterampilan):
- II/a (Pemula) ke II/b (Terampil): membutuhkan 15 AK.
- II/b (Terampil) ke II/c: membutuhkan 20 AK.
- II/c (Terampil) ke II/d: membutuhkan 20 AK.
- II/d (Terampil) ke III/a (Mahir): membutuhkan 20 AK.
- III/a (Mahir) ke III/b: membutuhkan 50 AK.
- III/b (Mahir) ke III/c (Penyelia): membutuhkan 50 AK.
- III/c (Penyelia) ke III/d: membutuhkan 100 AK.
Kenaikan Jenjang (Kategori Keterampilan) - AK Kumulatif:
- Pemula ke Terampil: membutuhkan 15 AK.
- Terampil ke Mahir: membutuhkan 60 AK.
- Mahir ke Penyelia: membutuhkan 100 AK.
- Pengecualian: Jika pengangkatan dimulai dari jenjang Terampil golongan II/c, untuk naik ke jenjang Mahir membutuhkan 40 AK.
Kenaikan Pangkat (Kategori Keahlian):
- III/a (Ahli Pertama) ke III/b: membutuhkan 50 AK.
- III/b (Ahli Pertama) ke III/c: membutuhkan 50 AK.
- III/c (Ahli Muda) ke III/d: membutuhkan 100 AK.
- III/d (Ahli Muda) ke IV/a: membutuhkan 100 AK.
- IV/a (Ahli Madya) ke IV/b: membutuhkan 150 AK.
- IV/b (Ahli Madya) ke IV/c: membutuhkan 150 AK.
- IV/c (Ahli Madya) ke IV/d: membutuhkan 150 AK.
- IV/d (Ahli Utama) ke IV/e: membutuhkan 200 AK.
Kenaikan Jenjang (Kategori Keahlian) - AK Kumulatif:
- Ahli Pertama ke Ahli Muda: membutuhkan 100 AK.
- Ahli Muda ke Ahli Madya: membutuhkan 200 AK.
- Ahli Madya ke Ahli Utama: membutuhkan 450 AK.
Pengecualian: Jika pengangkatan dimulai dari jenjang Ahli Pertama golongan III/b, untuk naik ke jenjang Ahli Muda membutuhkan 50 AK.
Ketentuan Tambahan
1. Pengangkatan Kembali Setelah Tugas Belajar
- Pejabat Fungsional (JF) yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan dapat diangkat kembali ke dalam jabatannya setelah selesai.
- Angka Kredit (AK) yang digunakan saat pengangkatan kembali adalah Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki pada jenjang jabatannya.
- AK tersebut dapat ditambah dari hasil penilaian kinerja atas tugas-tugas di bidang Jabatan Fungsional yang dilaksanakan selama masa pemberhentian (tugas belajar).
2. Pengangkatan Kembali Setelah Penugasan di Jabatan Lain
- JF yang diberhentikan karena ditugaskan penuh pada jabatan JPT, Administrator, Pengawas, atau Pelaksana dapat menduduki kembali Jabatan Fungsional.
- Terdapat dua mekanisme untuk kembali: a. Pengangkatan kembali; atau b. Perpindahan dari jabatan lain.
- Jika melalui mekanisme "pengangkatan kembali", JF tersebut dapat disesuaikan pada jenjang yang sesuai dengan pangkat terakhirnya.
- Syarat penyesuaian jenjang ini adalah:
- Dilakukan paling singkat 1 tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya.
- Hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat "baik".
- Telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
- Tersedia kebutuhan jabatan.
3. Perhitungan Angka Kredit Pengangkatan Kembali
- Saat diangkat kembali, JF menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya.
- AK tersebut dapat ditambah dengan Angka Kredit hasil konversi Predikat Kinerja selama masa pemberhentian.
- Perhitungan AK konversi selama diberhentikan dihitung dari Predikat Kinerja terhitung mulai tanggal pangkat terakhir dan ditambahkan Angka Kredit Dasar.
- Jika masa pangkat selama diberhentikan tersebut lebih dari 4 tahun, maka konversi Predikat Kinerja dihitung maksimal hanya 4 tahun.